Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang ketentuan penyiaran PKPI nomor 4 tahun 2023. Aturan itu mengatur tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum pada lembaga penyiaran.
Bimtek ini diikuti seluruh lembaga penyiaran swasta atau radio di Jawa Timur, Selasa 21 November 2023.
Komisioner KPID Jatim Ahmad Afif Amrullah mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang harus diketahui lembaga penyiaran radio, berkaitan dengan batasan memberitakan peserta pemilu, aturan iklan kampanye, hingga ikut mendukung sosialisasi untuk suksesnya pesta demokrasi.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan sesuai aturan, iklan kampanye hanya diperbolehkan ketika memasuki masa kampanye mulai minggu 21 Januari sampai Sabtu 10 Februari. Selanjutnya, materi iklan kampanye hanya boleh berdurasi maksimal 60 detik dengan 10 spot.
Lebih lanjut, lembaga penyiaran radio berhak menanyakan apakah materi iklan dari peserta pemilu sudah mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari lembaga sensor film.
Sebab sesuai aturan, materi iklan harus dipantau untuk menjamin tidak memuat konten SARA, tidak provokatif. dan tidak memojokkan peserta pemilu lain.
<<<<ulil
