DPRD Jember Pastikan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Hampir Tuntas

Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) fasilitasi pondok pesantren di Pansus 2 DPRD Jember, mendekati finalisasi.

Dalam pembahasan tersebut, sempat terjadi perdebatan pembagian pondok pesantren, namun akhirnya pansus menyepakati pondok pesantren terbagi menjadi 2 kelompok.

Ketua Pansus 2 DPRD Jember, Muhamad Hafidzi Kholis, mengatakan, pansus akan memanggil sejumlah staekholder untuk meminta masukan atas draf raperda, yang sudah dibahas di pansus.

Tinggal satu langkah lagi, reperda tersebut menjadi putusan final di dalam rapat pansus. Menurutnya, saat ini tinggal merevisi beberapa poin yang dirasa kurang tepat.

Dia menjelaskan, perdebatan di pansus terjadi karena ada 3 istilah kelompok pondok pesantren, yakni pondok salaf, kholaf dan kombinasi salaf dan kholaf.

Namun setelah melalui perdebatan akhirnya disepakati 2 istilah pondok pesantren. Pertama pondok salaf yang hanya mengajarkan kitab kuning. Kedua pondok kholaf, yakni pondok pesantren yang mengajarkan kitab kuning dan memiliki lembaga pendidikan formal.

Kedua pondok pesantren ini, harus memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren), supaya bisa mendapatkan alokasi APBD .

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jember, Ahmad Sruji Bahtiar memberikan masukan tentang judul raperda, yakni menambah kata pengembangan. Sehingga menjelaskan raperda fasilitasi penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren.

Kemudian menyampaikan masukan agar seluruh pondok pesantren harus mengurus izin operasional, sehingga bisa disebut pondok pesantren.

<<<<hafit

(578 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.