Hadi Sasmito, Sekretaris Daerah Jember
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 40 persen untuk tahapan Pilkada tahun 2023, belum juga dilakukan Pemkab Jember dengan Bawaslu
Bawaslu Jember sendiri sebelumnya tidak mengetahui mengapa Pemkab tidak segera merespons permintaan untuk segera menyetujui NPHD.
Sekretaris Daerah Jember, Hadi Sasmito kini menyampaikan alasannya. Menurutnya, revisi anggaran di Bawaslu jadi salah satu penyebabnya. Dia menyebut, Bawaslu Jember, merevisi anggaran Pilkada tahun 2024 hingga terjadi pengurangan sebesar Rp6,5 miliar, dari pengajuan awal.
Dana hibah untuk Bawaslu itu khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, mereka sudah mengajukan ke Bakesbangpol Pemkab Jember, namun kemudian direvisi.
Sebab, dana yang diajukan terlalu banyak. Padahal Pemkab Jember, sudah menyiapkan 40 persen pada perubahan APBD 2023, dengan nilai sesuai yang sudah diajukan.
Untuk itu, pihaknya akan melibatkan inspektorat untuk peninjauan, pengujian, dan pemeriksaan terkait kepatuhan regulasi.
Hadi menambahkan ada kendala administrasi yang dihadapi Pemkab Jember setelah proses revisi bawaslu. Untuk kelengkapan administrasi yang lain (yang diajukan Bawaslu Jember), sebenarnya secara substansi ada keterlambatan. Untuk itu, menurutnya tidak bisa dibandingkan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang lebih dulu disetujui.
<<<hafit