
Mohammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum PT Artha Guna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting saat menggeledah kantor kontraktor, yang berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, Rabu 22 November 2023.
Kuasa Hukum PT Artha Guna, Mohammad Husni Thamrin membantah bahwa dokumen yang dibawa ada kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan milik CV Raelina Dwikania Jaya yang dia akui masih satu group perusahaan dengan penanggung jawab berbeda.
Kendati demikian Husni membenarkan kahadiran KPK di kantor kliennya untuk melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus OTT di Bondowoso.
Dia juga meluruskan bahwa CV Raelina, tidak menggarap proyek di dinas pertanian, hanya mendapatkan pekerjaan hasil lelang dari Dinas Bina Marga.
Selain itu PT Artha Guna, tidak ada sangkut-pautnya dengan penggeledahan tersebut, karena tidak ada pekerjaan proyek di Bondowoso. Hanya saja kantor dari beberapa CV dan PT Arta Guna, berada satu kompleks.
Thamrin menegaskan bahwa dokumen – dokumen, yang dibawa kemarin adalah dokumen milik CV Realina terkait proyek di Dinas PU Bina Marga. Dokumen-dokumen yang dibawa di antaranya adalah SPK dan dokumen lelang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi di Bondowoso, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, PJ, Kasi Pidsus AKDS, dan 2 orang swasta pengendali CV Gemilang, YSS dan AIW.
<<<<hafit
(599 views)