Tak Punya Regulasi, Komisi A DPRD Jember Nilai Gakkumdu Harus Bahas Penertiban Baliho Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, ternyata tidak memiliki regulasi untuk turut serta menertibkan langsung baliho para Caleg. Seperti diketahui, Bawaslu menilai saat ini semakin banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas jalan kota hingga desa.

Menanggapi kekosongan regulasi tersebut, Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu harus membahas persoalan tersebut, dengan Pemkab dan kepolisian.

Sebab kini Satpol PP Jember belum berani  mengeksekusi penertiban baliho caleg yang mencuri start kampanye. Sementara Bawaslu secara aturan hanya bisa memberikan rekomendasi.

Tabroni mengatakan, Bawaslu baru memiliki kewenangan untuk menertibkan hingga memberi sanksi ketika sudah memasuki masa kampanye. Termasuk mengeksekusi baliho yang melanggar ketentuan.

<<<ulil

(276 views)