
Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Jember
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyadari sudah banyak baliho caleg yang bertebaran di kawasan kota, kecamatan hingga desa di Jember. Kendati demikian, pihaknya secara aturan tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho tersebut.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, pihaknya menyebut baliho caleg tersebut sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) namun rasa Alat Peraga Kampanye (APK).
Sebab, kini secara aturan peserta pemilu baik parpol maupun caleg, dilarang melakukan kampanye.
Masa kampanye sendiri, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 masih berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
Aditya menyebut, banyaknya APS rasa APK ini terlihat usai KPU Jember menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD Jember. Sebab, para caleg sudah pasti akan berkompetisi pada pemilu 2024, lengkap dengan nomor urutnya.
Lebih lanjut, Aditya menyebut, Bawaslu Jember sudah sempat berkomunikasi dengan Satpol PP Jember. Namun, pihak Satpol PP minta agar Bawaslu mau menemani untuk menertibkan APK yang melanggar. Sementara, secara aturan Bawaslu Jember hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol-PP untuk teknis penertiban tersebut.
Terkait hal tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak termasuk Satpol-PP, apakah pihaknya bisa ikut serta dalam penertiban APK yang mencuri start kampanye.
Bawaslu sejatinya tidak melarang pemasangan baliho caleg, selama tidak menyalahi aturan. Beberapa di antaranya, tidak berisi ajakan, visi misi hingga citra diri.
Bila ketiga unsur tersebut ada dalam baliho, maka pihaknya menyarankan agar dicopot atau menutup salah satu bagian yang menunjukkan kriteria tersebut.
<<<<ulil
(555 views)