Ahmad, korban penyiaraman air keras
SR, warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti, pelaku penyiraman air keras terhadap ahmad, ternyata seorang residivis. Dia sempat masuk penjara karena melakukan kasus penganiayaan.
Kanitreskrim Polsek Panti Aipda Beny Wicaksono mengatakan, tahun 2018 lalu, pelaku menganiaya korban, karena merasa cemburu istrinya selingkuh dengan korban.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam. Meskipun serangan pelaku berhasil ditangkis, namun korban terluka, hingga akhirnya melapor ke Polsek Panti.
Atas perbuatannya, pelaku divonis empat bulan 15 hari. Pasca bebas, ternyata sampai saat ini, pelaku masih menyimpan dendam terhadap korban. Hingga akhirnya, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, SR nekat menyiramkan air keras terhadap Ahmad, tetangganya sendiri. Beruntung air keras yang digunakan merupakan air keras lama bekas pakai, sehingga tidak menyebabkan luka parah. Sampai saat ini, pelaku masih dalam proses pengejaran polisi.
<<<<<rusdi
(363 views)