Masa moratorium Pilkades semakin dekat, sejumlah panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadwal pemilihan berlangsung 26 Oktober 2023.
Penentuan jadwal tersebut, dilakukan setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Jember, mengumumkan Calon Kades PAW, yang lolos tes tulis.
Kepala Dinas PMD Jember, Adi Wijaya mengatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pilkades dilakukan langsung oleh panitia. Sebab, kewenangannya ada di panitia desa dibawah pembinaan dan pengawasan camat langsung.
Meski pelaksanaan Pilkades PAW tidak harus serentak, pihaknya memang berharap dilakukan serentak, karena pelaksanaan tes tulisnya dilakukan serentak.
Sementara salah seorang warga Sumberjambe, Munawir menjelaskan pelaksanaan Pilkades di desanya, digelar 26 Oktober 2023. Pilkades PAW di desanya, lanjut dia diikuti oleh 3 calon.
Menariknya, pencalonan diikuti kaur pemerintah Desa Sumberjambe, mantan Kades Sumberjambe dan PJ Kades Sumberjambe. Karena itu, persaingan dinilai akan cukup ketat, tidak kalah dengan Pilkades reguler.
Hal senada disampaikan warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Setyo Ramires. Dia menjelaskan Pilkades di desanya, juga digelar pada 26 Oktober.
Diikuti 3 calon, ada yang bekerja sebagai petani dan pengacara. Untuk kelancaran kegiatan tersebut,pihak panitia sudah mensosialisasikan tata tertib pelaksanaan Pilkades PAW kepada masyarakat dan 3 calon.
Sebelumnya, ada 4 desa di Kabupaten Jember, segara menggelar pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) dalam waktu dekat.
Keempat desa itu, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe, Desa Kasian Kecamatan Puger dan Desa Sruni Kecamatan Jenggawah.
<<<hafid
(543 views)