Hingga Desember 2023, sebanyak 965 ASN di lingkungan Pemkab Jember memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut sebanyak 70 persen berada di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik). Mereka terdiri dari tenaga pendidikan, bisa guru dan kepala sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan, sebanyak 965 ASN yang masuk masa pensiun, terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2023.
Lebih lanjut, Suko mengatakan, masa pensiun para abdi negara ini, bervariasi. Untuk mereka yang berada di eselon 2 berusia 60 tahun. Sedangkan untuk eselon 3 dan 4, batas usianya 58 tahun.
Sementara untuk pejabat eselon II hingga IV yang memasuki masa pensiun. Per Agustus 2023 totalnya mencapai 45 orang.
Suko juga mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan mencari pengganti puluhan jabatan strategis di Pemkab Jember, sesuai dengan syarat dan regulasi yang ada.
<<< hafid
(449 views)