6 Warga Jember Dijual Ke Kamboja, Kejari Jember Ungkap Modus Pelaku TPPO

Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 05 Oktober 2023. Mereka menjual enam warga Jember ke Kamboja dan dipekerjakan sebagai penipu atau scammer.

Ketiga tersangka di antaranya seorang perempuan berinisial AD, 28 tahun, warga Kecamatan Silo, Jember, DED (laki – laki), 41 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, Jember, dan HAR (laki – laki), 30 tahun, warga Kecamatan Silo, Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, ketiga tersangka bersekongkol mencari korban setelah menerima permintaan tenaga kerja dari seorang warga Kamboja bernama Amey.

Dengan iming-iming gaji tinggi, tersangka berhasil mengajak enam orang warga, yakni lima orang warga Silo dan satu warga Mayang. Tiap-tiap korban diminta menyiapkan uang dengan nominal yang berbeda, mulai dari Rp12 sampai Rp15 juta.

Selanjutnya, ketiga tersangka membantu pengurusan paspor keenam korban, yakni empat diurus di kantor imigrasi Jember dan dua lainnya dibuatkan di kantor imigrasi Kediri.

Beberapa hari kemudian, keenam korban berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar menuju Kuala Lumpur. Setelah berhasil mengirimkan enam korban, tersangka mendapatkan bayaran Rp5 juta per satu pekerja.

Kemudian keenam korban dijemput dan dipekerjakan sebagai scammer atau penipu. Mereka diminta menipu warga kaya Indonesia. Karena tak menghasilkan uang, keenam korban dijual kepada orang lain dan kembali dipekerjakan sebagai scammer.

Lebih jauh Nyoman menjelaskan, mereka sempat ingin mengundurkan diri dan meminta pertanggungjawaban tersangka AD. Namun tersangka AD lepas tanggung jawab. Beruntung keenam korban berhasil pulang ke tanah air atas bantuan pemerintah.

<<<<rusdi

(708 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.