Seorang pemuda berinisial IA, 27 tahun, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, meringkuk di tahanan. Ia diduga kuat menilap uang muka pembelian tanah Rp50 juta untuk bermain judi online.
Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief mengatakan, sebelumnya, tersangka menjual tanah seharga Rp700 juta kepada tetangganya bernama Kuswito.
Saat itu, Kuswito membayar uang muka Rp50 juta. Pada saat korban hendak melunasi pada bulan Juli 2023 lalu, ternyata tanah yang dibeli telah dijual kembali oleh tersangka kepada orang lain seharga 700 juta rupiah.
Atas persoalan itu, korban mengadu kepada kepala desa. Kasus tersebut sempat dimediasi dengan kesepakatan tersangka mengembalikan uang Rp50 juta yang telah dibayarkan korban. Namun, hingga berbulan-bulan, tersangka tak menunjukkan itikad baik.
Karena itu, korban melapor ke Polsek Wuluhan. Polisi kemudian menangkap tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa uang milik korban telah habis dipakai bermain judi online.
Lebih jauh Arief menjelaskan, dalam kasus itu polisi menyita barang bukti satu lembar kwitansi penerimaan uang muka dari korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
<<<<rusdi
(573 views)
