Pemuda di Wuluhan Jual Tanah Orangtua Rp 700 Juta, Ludes Untuk Main Judi Online

IA, 27 tahun, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan,Kabupaten Jember, menjadi tersangka penipuan dan penggelapan menjual tanah tanpa izin orang tua.

Kasus ini disampaikan Kapolsek Wuluhan Akp Solikhan Arief, Jumat 22 September 2023.

Menurut arief, tersangka nekat menjual tanah yang sedang ditempati orang tuanya untuk modal judi online, tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Akibatnya ibu tersangka sempat kebingungan saat tiba-tiba didatangi pembeli tanah, karena tidak merasa menjual tanahnya. Tersangka melakukan aksi nekat itu karena yakin setelah orang tuanya meninggal, ia akan menjadi ahli waris tunggal.

Setelah mendapatkan uang muka sebesar 50 juta dari korban, tersangka langsung menggunakannya untuk bermain judi sampai habis. Tersangka yang ketagihan judi online ingin mendapatkan uang kembali, sehingga menjual tanah kepada orang lain seharga 700 juta rupiah.

Saat mendapatkan uang dengan nominal yang cukup besar itu, tersangka tidak mengembalikan uang muka yang dibayarkan korban. Tersangka terkesan menggampangkan karena yakin menang bermain judi. Namun ternyata, uang hasil penjualan tanah itu juga habis dipakai main judi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial IA, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan uang muka penjualan tanah untuk bermain judi online.

<<<<rusdi

(671 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.