Banggar dan TAPD Jember Sepakat Alokasi P-APBD 2023 Sebesar Rp177,8 Miliar

Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember telah melakukan finalisasi pembahasan KUA-PPAS untuk Perubahan APBD 2023.

Mereka menyepakati Perubahan APBD pada pos belanja wajib sebesar Rp177,8 miliar.

Ketua Banggar DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut, berarti segera bersedia menyetujui sidang paripurna.

Sidang paripurna tersebut akan berlangsung pada Rabu (13/09/2023) dengan agenda penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Bupati Jember tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Setelah penandatanganan tersebut, Bupati Jember diharapkan segera mengirimkan nota pengantar Raperda Perubahan APBD tahun 2023. Sebab, pembahasan saat ini sudah sangat mendesak dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Sebelumnya, DPRD Jember meminta Pemkab Jember menyediakan anggaran wajib sebesar Rp177,8 miliar dalam P-APBD 2023.

Anggaran tersebut antara lain untuk Pilkada sebesar Rp58,6 miliar, gaji ASN sebesar Rp10,6 miliar dan kebutuhan lainnya seperti gaji P3K, gaji non ASN, insentif guru tidak tetap sekolah PAUD hingga dana subsidi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Hafit)

(295 views)