Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember telah menerima pengaduan dari keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami Rahmad Kurniawan Abadi, warga
Desa Kepel, Kecamatan Wuluhan.
Kurniawan melalui video yang viral di media sosial mengaku sudah satu tahun bekerja di Rusia, namun tidak pernah mendapatkan upah. Kini dia disekap di sebuah apartemen.
Sub Koordinator Perlindungan PMI, Disnaker Jember, Rida Herawati mengatakan laporan tersebut sudah diterima pada Rabu 6 September 2023 kemarin. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh istri korban.
Selanjutnya, Disnaker Jember langsung berkoordinasi dengan dengan Disnaker Provinsi, BP3-MI Surabaya dan KBRI untuk melacak keberadaan korban. Sesuai harapan keluarga, Disnaker berupaya agar korban bisa pulang ke Indonesia.
Disnaker sendiri memastikan bahwa Kurniawan berangkat ke Rusia melalui agensi dengan prosedur ilegal.
Lebih lanjut, Rida mengatakan, pihak keluarga sempat bisa berkomunikasi dengan Kurniawan pada Sabtu pekan lalu. Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum bisa kembali menjalin komunikasi.
Rida menyebut, korban berangkat lewat jaringan TPPO secara ilegal pada akhir tahun 2021, melalui visa kunjungan. Selama di Rusia, Kurniawan bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Setelah satu tahun tidak dibayar, Kurniawan sempat melapor ke kepolisian setempat, namun berakhir dijemput majikan dan dikembalikan ke pihak agensi yang memberangkatkan. Hingga kini dia belum dipekerjakan dan disekap di sebuah apartemen dengan kondisi terkunci dari luar. (Ulil)

