Tiga tersangka kasus pencurian uang, sebesar Rp 400 juta milik nasabah Bank BCA, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan timah panas. Para tersangka digelandang di Polres Jember, saat jumpa pers yang berlangsung hari ini, Selasa 5 September 2023.
Ketiga tersangka berinisial HR, warga Kabupaten Blitar, MH dan FD, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, merupakan pelaku residivis.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 21 Juli 2023.
Saat itu, korban bernama Bella warga Kecamatan Balung, dibuntuti oleh empat orang tersangka, usai mengambil uang di Bank BCA.
Sesampainya di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung, korban memarkir kendaraannya. Pada saat korban lengah, keempat tersangka langsung mengambil uang 400 juta milik korban. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jember pada tanggal 14 Agustus 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka HR dan MH di Kabupaten Blitar.
Setelah dikembangkan, polisi juga berhasil menangkap tersangka FD, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, pada 29 Agustus 2023 lalu. Hingga saat ini masih ada satu tersangka lain yang masih dalam proses pengejaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka merupakan residivis yang sudah beraksi di beberapa TKP, yakni pulau Jawa, Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Lebih jauh Dika menjelaskan, uang 400 juta milik korban sudah habis dipakai oleh keempat tersangka. Selain dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli barang elektronik, uang tersebut juga dipakai untuk membayar hutang. (Rusdi)