Sejumlah Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember

Enam rekanan melakukan somasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember, karena pembatalan sepihak atas  pekerjaan 21 proyek di OPD tersebut.
 
Sebab, mereka marasa dirugikan, karena pihak Dinas Bina Marga, akan mengundang rekanan lain, untuk pengerjaan proyek tersebut.
      
Kuasa hukum 6 rekanan, Muhammad Khusni Tamrin, mengatakan, pihak Dinas Bina Marga, diketahui telah memasukkan pengerjaan proyek ke pihak lain melalui aplikasi LPSE.
 
Tamrin menyebut, Dinas Bina Marga telah melakukan pembatalan secara sepihak, dengan alasan adanya rasionalisasi anggaran tahun 2023. Menurutnya, alasan rasionalisasi itu, tidak rasional.
     
Tamrin juga menduga, pengalihan proyek ini sudah dikondisikan sebelumnya.
 
Langkah itu, menurut Tamrin melanggar UU nomor 6 tahun 2023 tentang  penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
 
Pelanggaran tersebut, bisa terancam hukuman 5 bulan penjara atau denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar.
 
Untuk itu, Thamrin mendesak Dinas Bina Narga tidak
mengundang pelaku usaha lain. Kemudian mengutamakan pelaku usaha yang sudah diundang sebelumnya.
    
Thamrin menambahkan, bila tidak ada iktikat baik, pihaknya terpaksa akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jember dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
     
Sementara itu, KISS FM sudah berupaya menghubungi Plt Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Pemkab Jember, Rahman Anda, namun belum berhasil dikonfirmasi (Hafid)

(613 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.