Polres Jember Rehabilitasi 7 Penyalahguna Narkoba

Polres Jember menyebut terdapat 7 penyalahguna narkoba di Kabupaten Jember yang menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi, di Kecamatan Sumbersari per hari ini, Kamis 3 Agustus 2023. Dari 7 penyalaguna narkoba itu, enam di antaranya atas laporan dan permintaan orangtua.
 
Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, tidak semua penyalahguna narkoba dijebloskan ke penjara. Sebagian di antaranya yang memenuhi syarat, diajukan untuk menjalani rehabilitasi.
 
Ia menyebut beberapa syarat agar bisa mendapatkan hak rehabilitasi, di antaranya barang bukti tidak sampai 1 gram sabu atau tidak sampai 5 gram ganja. Syarat lain yang bersangkutan baru pertama kali terjerat kasus. Kemudian ada permohonan langsung dari orang tua yang bersangkutan. Selanjutnya, keputusan rehabilitasi ada di tangan BNN yang menentukan atas petunjuk dokter spesialis.
 
Hingga saat ini, warga yang mengajukan rehabilitasi secara mandiri maupun atas permintaan orangtua ada 5 sampai 6 orang. (Rusdi)

(536 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.