Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja Kering

Satresnarkoba Polres Jember memusnahkan 10 kg ganja kering, yang disita dari tersangka berinisial AA, warga desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Rabu siang 2 Agustus 2023.
 
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, ganja kering 10 kg itu merupakan hasil ungkap pada tanggal 01 Mei 2023 lalu. Polisi menyita dari tersangka AA yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi, termasuk Bali. Saat itu, AA membawa ganja kering itu dari Medan hendak diedarkan ke Bali.
 
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, 10 kg ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan tersebut dilakukan di hadapan Forkopimda dan Generasi Anti Narkoba Nasional.
 
Lebih jauh Hendry menjelaskan, berkas perkara narkotika jenis ganja tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. selanjutnya penyidik tinggal menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember untuk dilakukan penuntutan. (Rusdi)

(525 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.