Satu terlapor lain yang diduga mencabuli siswi asal Ledokombo, ternyata mantan pacar korban berinisial AL.
Tim kuasa hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, AL diduga memperkosa korban atas suruhan orang lain.
Rudupaksa itu dilakukan di rumah AL ketika korban sudah hamil usia dua bulan.
Dalam melancarkan aksinya, AL membawa korban ke rumahnya. Desampainya di rumahnya, AL menyembunyikan HP korban di dalam kamarnya.
Saat korban mencari-cari HP-nya, AL meminta korban mengambilnya di kamar. Saat korban masuk ke dalam kamar, AL juga masuk dan mengunci pintu kamar.
Selanjutnya AL memaksa korban melakukan hubungan badan.
Lebih jauh, Joko menjelaskan, AL telah dilaporkan ke Polres Jember dalam waktu hampir bersamaan, saat melaporkan pelaku pertama berinisial S yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Joko berharap, polisi melakukan pengembangan sampai semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap. (Rusdi)
