Kuasa Hukum Kades Mundurejo Cabut Pengajuan Praperadilan terhadap Kejari Jember

Pengajuan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jember oleh Kades Mundurejo, ES, akhirnya dicabut. Pencabutan gugatan tersebut, disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Kamis 10 Agustus 2023.
     
Anggota tim kuasa hukum ES, Freddy Andreas mengatakan, praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jember ini, untuk mempertanyakan status ES sebagai tersangka. Dia menduga penetapan ES, sebagai tersangka tidak ada pendampingan dari kuasa hukum.
 
Sebab sesuai prosedur untuk kasus ancaman hukuman di atas 5 tahun, wajib didampingi kuasa hukum. Namun ini dari awal tidak ada pendampingan.
      
Dalam persidangan saat ini, Freddy mengaku mencabut gugatannya. dengan alasan pihak kejaksaan sudah mengabulkan permohonan, pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
 
Selain itu, perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka ES ini, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 7 Agustus 2023 lalu. Dengan demikian, pengajuan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
      
Sementara hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Diyah Poernomo JektiM. masih meminta waktu untuk menyampaikan penetapan atau putusan perkara tersebut, Jumat pagi (11 Agustus 2023).
        
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember, menahan Kades Mundurejo ES, karena diduga korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa setempat. Penahanan dilakukan, usai dia menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore, 11 Juli 2023. Setelah aksi tersebut, ES yang sebelumnya menjadi tahanan rutan, kini dialihkan menjadi tahanan kota. (Hafid)

(471 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.