Dispendukcapil Jember menemukan satu warga di salah satu kecamatan, memiliki dua KTP elektronik yang berbeda. Kendati hanya dimiliki satu orang, namun nama dan NIK yang tertera di KTP tidak sama. Demikian disampaikan Kadispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanto.
Menurut Santi, pihaknya sudah melakukan semua SOP proses pencetakan adminduk, salah satunya terkait validasi data pemohon. Masyarakat hanya bisa memiliki KTP jika sudah memiliki NIK dan terdaftar dalam kartu keluarga. Tak cukup sampai di situ, pemohon juga diminta surat pengantar dari desa atau Kelurahan.
Namun, meskipun sudah dilakukan sesuai SOP, Santi mengatakan pihaknya menemukan warga di salah satu kecamatan memiliki dua KTP elektronik. Dua KTP yang dimiliki satu orang itu memiliki NIK dan ejaan nama yang berbeda.
Setelah ditelusuri, ternyata warga yang memiliki dua KTP itu tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga wajah dan sidik jari yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem. Selanjutnya, yang bersangkutan dapat memiliki dua KTP dengan cara mengajukan cetak ulang dengan alasan hilang.
Lebih jauh Santi menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, adminduk hanya boleh dicetak oleh petugas Dispendukcapil, baik di tingkat pusat hingga kota. Sehingga jika ada orang lain yang membuat dan mencetak adminduk, maka termasuk pelanggaran terhadap undang-undang. (Rusdi)
