Beli LPG 3 Kg, Disperindag Jember Tegaskan Cukup Tunjukkan NIK KTP

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, meminta kepada masyarakat cukup menunjukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTP ketika membeli LPG 3 Kg di pangkalan.
 
Memasuki tahun politik dan pentingnya data pribadi, sejumlah masyarakat Jember khawatir penyerahan KTP rawan untuk disalahgunakan. Dari pantauan KISS FM, peristiwa tersebut terjadi di Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah.
 
Masyarakat mengeluhkan pembelian LPG 3 Kg di tingkat pengecer harus menyerahkan fotokopi KTP setiap pembelian. Satu orang yang sudah menyerahkan fotokopi KTP, harus menyerahkan lagi ketika membeli.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro menegaskan, bila masyarakat khawatir, bisa langsung membeli LPG 3 Kg di tingkat pangkalan, bukan di pengecer.
 
Bambang mengatakan, saat ini pihak Pertamina mewajibkan pangkalan LPG menjual maksimal 20 persen kepada pengecer dan minimal 80 persen langsung kepada masyarakat. Di tingkat pangkalan, harga LPG 3 Kg sudah sesuai HET yakni Rp16 ribu.
 
Lebih lanjut, Bambang telah meminta kepada camat agar mensosialisasikan ke desanya masing-masing alamat pangkalan resmi LPG di Jember. Jember sendiri memiliki 33 agen, dan pangkalan resmi sebanyak 1.806, yang tersebar di semua kecamatan.
 
Hingga Dabu 9 Agustus 2023, stok LPG 3 Kg di Pertamina, kata Bambang masih mencapai 66.848 metrik ton. Dari jumlah tersebut dipastikan aman untuk kebutuhan masyarakat Jember selama satu tahun ini. (Ulil)

(500 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.