122 Bacaleg di Jember Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi KPU

Meski sudah dua kali diberikan kesempatan melakukan perbaikan administrasi, sebanyak 122 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Jember, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, atau tidak memenuhi syarat.
     
Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto mengatakan, hasil rapat pleno internal KPU Jember pada Jumat, 18 Agustus 2023, diketahui ada sebanyak 120 berkas Bacaleg, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian hanya ada sebanyak 733 Bacaleg, yang Memenuhi Syarat (MS), yang akan diumumkan pada Sabtu 19 Agustus 2023 besok.
    
Sebelumnya, jumlah Bacaleg yang mendaftar pada 4 Mei lalu ada 868 Bacaleg. Pada awal tahap ferivikasi administrasi, hanya ada 26 Bacaleg yang memenuhi syarat.
 
Kemudian 842 yang belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu, hasilnya ada 682 Bacaleg yang sudah memenuhi syarat.
 
Tersisa 176 Bacaleg, yang  dinyatakan TMS. Selanjutnya mereka kembali diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kedua. Dalam kesempatan tersebut, hanya 54 Bacaleg yang berhasil melakukan perbaikan administrasi dan sejumlah 122 Bacaleg, masih belum memenuhi syarat.
      
Kini, kata Susanto, partai hanya mendapatkan kesempatan untuk mengganti nama caleg, mengganti nomor urut caleg, serta memindah dapil, sebelum rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU. (Hafid)

(515 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.