Ayah Cabuli Anak Tiri di Tempurejo Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial AJ, warga kecamatan Tempurejo mendekam di penjara. Ia terancam maksimal 12 tahun penjara karena diduga kuat menyetubuhi anak tirinya.
 
Kapolsek Tempurejo, Iptu Dian Eko Timuriyono, mengatakan, korban yang merupakan penyandang disabilitas mental, awalnya diminta menginjak tersangka di ruang tamu sambil menonton televisi, pada tanggal 20 juli 2023 lalu. Tersangka mulai ingin melampiaskan nafsu bejatnya, setelah melihat penyanyi seksi di televisi yang ditontonnya.
 
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke kamar belakang. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka sempat meminta korban tidak bercerita kepada siapapun.
 
Namun, saat ibu korban pulang ke rumah usai menilik bayi, korban langsung menceritakan hal yang dilakukan bersama ayah tirinya. Atas kejadian itu, ibu korban melapor ke Polsek Tempurejo pada tanggal 23 Juli 2023.
 
Lebih jauh Eko menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku baru pertama kali menyetubuhi korban. Keterangan itu juga sesuai dengan pengakuan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rusdi)
 

(544 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.