Rp 32 Miliar Anggaran DBHCHT Dinsos Jember Akan Disalurkan Dalam Bentuk BLT

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Sosial Jember, dipastikan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau. Dana tersebut disalurkan kepada buruh dibidang tembakau, yang bekerja di gudang-gudang tembakau di Kabupaten Jember.
      
Menurut Kepala Dinas Sosial Jember, Achmad Helmi, jumlah total DBHCHT di dinas sosial sebesar Rp 32 miliar. Dana tersebut hingga saat ini masih belum digunakan sama sekali.
       
Dia menjelaskan, tahun ini penerima manfaat DBHCHT akan menerima BLT sebesar Rp 400 ribu per orang. Naik Rp 100 ribu bila dibanding tahun 2022 yang  menerima BLT Rp 300 ribu. Kenaikan penerimaan dana BLT untuk masyarakat, karena ada kenaikan jumlah DBHCHT dari Rp 24 miliar tahun lalu, menjadi Rp 32 miliar di tahun 2023.
      
Helmi menambahkan, untuk penyaluran dana DBHCHT, Dinsos merekam data dari sejumlah OPD Pemkab Jember, seperti dari dinas tenaga kerja dan dinas pertanian. Setelah data tersebut selesai, baru dikonsultasikan ke pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
Helmi juga akan memperketat pengaturan dana tersebut. Bantuan itu tidak bisa diterima oleh ahli warisnya, karena sudah tidak ada aturannya. Karena itu, pihaknya berharap ada masukan dari anggota Komisi D DPRD Jember, terkait penyaluran dana DBHCHT di Kabupaten Jember. (Hafit)

(748 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.