Remaja berinisial MK dan MF yang terjerat kasus pencurian onderdil motor di Wuluhan, ternyata sering mencuri ayam. Ayam yang jadi sasarannya adalah ayam milik tetangga, yang masih ada ikatan keluarga.
Kapolsek Wuluhan, Solekhan Arief, mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian onderdil motor. Meski demikian, mereka beberapa kali mencuri ayam milik keluarga sendiri. Hanya saja korban memilih tidak melaporkan aksi pencurian ayam tersebut ke polisi.
Sementara hasil penjualan barang hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pesta minuman keras. Mereka pernah melakukan pesta miras di rumah tersangka MF yang masih bawah umur.
Lebih jauh Arief menjelaskan, dalam kasus pencarian onderdil, tersangka MK dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya berinisial MI dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Untuk tersangka MF diproses khusus dengan melibatkan Bapas dan Kejaksaan Negeri Jember.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang remaja ditangkap polisi usai menawarkan hasil curiannya di media sosial. Diduga kuat mereka terlibat aksi pencurian onderdil demi membeli minuman keras. (Rusdi)

