3 Pekan di Kantor Desa, Abdul Bahari Tertuduh Dukun Santet Hanya Ingin Hidup Tenang

Abdul Bahari, 62 tahun, warga Dusun Utara, Desa Kalisat, yang dituduh sebagai dukun santet, masih diamankan di kantor desa setempat. Abdul Bahari sudah menginap di Kantor Desa Kalisat, sejak tiga pekan terakhir.
 
Kepala Desa Kalisat, Sudi Rahardjo, mengatakan, sebelumnya, Abdul Bahari tinggal di Kantor Polsek Kalisat, sejak 2 Mei 2023. Namun, karena pihak keluarga tidak ada yang mau menampung Abdul Bahari, akhirnya ia dipindahkan ke kantor desa.
 
Sudi Raharjo mengatakan, pihaknya bersama Muspika dan tokoh masyarakat, sudah menggelar musyawarah sebanyak 4 kali. Namun, upaya itu tetap tidak kunjung mendapatkan solusi.
 
Terbaru, Abdul Bahari sedang diajukan agar dirawat di panti jompo, milik Dinas Sosial Provinsi Jatim. Sebab, hingga kini masyarakat masih kompak menolak Abdul Bahari tinggal di desanya. Pemerintah desa juga terus melakukan edukasi, agar hak kemanusiaan Abdul Bahari untuk hidup tenang, tidak berlarut-larut terampas.
 
Sebelumnya, Abdul Bahari dituduh memiliki ilmu hitam, yang digunakan untuk menyantet warga desanya. Ia pun diusir oleh masyarakat. Semua berawal ketika seorang warga ada yang sakit, kemudian bermimpi bertemu dengan Abdul Bahari. Dua tahun silam, Abdul Bahari juga sempat mengalami peristiwa serupa, namun masih diterima tinggal di dusun tengah.
 
Kini, Sudi Raharjo memastikan keamanan Abdul Bahari. Pihaknya juga menjamin kebutuhan dasar Abdul Bahari, seperti makan 3 kali sehariM Selama tinggal di kantor desa, ia terus ditemani perangkat desa.
 
Sementara itu, Abdul Bahari mengaku hanya ingin hidup tenang kembali, berkumpul dengan masyarakat. Ia bahkan sudah siap disumpah pocong, sebagai bukti bahwa dirinya tidak berbuat seperti yang dituduhkan.
 
Selama di kantor desa, Abdul bahari melakukan aktivitas mandi, mencuci dan tidur di ruangan yang tidak digunakan. Selama 3 pekan terakhir, hak dirinya untuk beribadah salat jumat juga terampas. Dia hanya sekali keluar, bersama perangkat desa untuk sekadar potong rambut. (Ulil)

(729 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.