Peras Pengusaha Warung Makan, Wartawan Gadungan ditangkap Polisi

Seorang wartawan gadungan berinisial RA, warga Kecamatan Kaliwates, ditangkap polisi, Rabu malam lalu, 10 Mei 2023. Ia ditangkap karena diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pengusaha rumah makan.
 
KBO Satreskrim Polres Jember, Ipto Eko Yulianto, mengatakan, RA sering meminta uang dengan alasan pengamanan dan parkir, kepada korban bernama Aliga Lutfi, warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates. Tidak tanggung-tanggung, RA meminta uang kepada korban sebesar Rp 15 juta.
 
Korban yang tidak mempunyai uang sebanyak itu, akhirnya menyanggupi Rp 6 juta. Namun, RA tetap meminta jatah sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya operasi, dari bulan Agustus hingga Desember 2022. Bahkan, pada bulan januari hingga bulan Mei 2023, RA meminta uang lagi sebesar Rp 2 juta.
 
Korban yang merasa diperas, akhirnya membuat pengaduan masyarakat ke Polres Jember. Polisi menindaklanjuti dengan mengamankan RA, saat berada di warung makan di Kecamatan Kaliwates. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. (Rusdi)

(554 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.