LBH Bolosaif dan DPRD Sebut Dampak Habisnya Masa Jabatan PJ Sekda Jember

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bolosaif menilai kedudukan Arief Tjahjono sebagai PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember telah kehilangan legal standing untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan mulai tanggal 14 Januari 2023.

Hal ini disebabkan masa jabatan PJ Sekda Jember telah habis sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 dan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 29 September 2022, perihal persetujuan penunjukan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

Ketua LBH Bolosaif, Novi Kusuma, mengatakan, sesuai aturan, masa jabatan PJ Sekda hanya 3 bulan dan berakhir pada 14 Januari 2023. Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Jember agar mendesak Pemkab segera menggelar open bidding atau penawaran terbuka untuk ASN sebagai pejabat definitif Sekda Jember.

Novi melanjutkan, habisnya masa jabatan PJ Sekda bisa berdampak serius. Produk hukum berupa surat keputusan (SK) pemerintah yang dikeluarkan Sekda untuk pengangkatan dan mutasi pegawai bisa menjadi tidak sah. Belum lagi soal kebijakan perubahan APBD yang pasti melibatkan Sekda.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menambahkan, ketika jabatan PJ Sekda habis, maka akan berdampak serius apalagi telah menandatangani banyak dokumen.

DPRD sendiri sebenarnya sudah mendapatkan kabar rencana open bidding jabatan Sekda pada Januari 2023 lalu dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM). Namun, hingga kini belum ada kabar lanjutan. (Ulil)

(504 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.