Bawaslu Klarifikasi Bupati Hendy Terkait Netralitas ASN Dalam Kegiatan Jember Berbagi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, akhirnya mengklarifikasi Bupati Jember, Hendy Siswanto, Kamis malam, 11 Mei 2023. Proses klarifikasi tersebut, menyusul laporan  Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR), tentang dugaan pelanggaran pemilu, yakni netralitas ASN dalam kegiatan Jember Berbagi.
      
Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, proses klarifikasi ini, sudah dilakukan sejak laporan disampaikan, dan diteliti oleh Bawaslu Jember, 2 pekan lalu. Pihaknya memiliki waktu selama 2 pekan atau 14 hari  dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
    
Endah menjelaskan, Bawaslu akhirnya melakukan langkah proaktif mengklarifikasi Bupati Hendy di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Kamis malam. Sebab, sebelumnya pihaknya sudah mengundang bupati, untuk diklarifikasi di kantor Bawaslu. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, dengan alasan sedang ke luar kota.
 
Klarifikasi di pendopo harus dilakukan, karena Bawaslu sudah tidak punya banyak waktu lagi, untuk menuntaskan kasus ini.
 
Menurut Endah, dalam proses klarifikasi, pihaknya mengajukan sekitar 35 pertanyaan, berkaitan dengan laporan JEPR. Namun dia enggan menyampaikan hasil klarifikasi terhadap Bupati Jember ini, karena materinya masuk  informasi dikecualikan.
   
Endah menambahkan, hingga saat ini Bawaslu sudah mengklarifikasi 61 orang, terdiri dari pelapor, Bupati Jember dan pejabat struktural Pemkab.
     
Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto beserta puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawahnya, dilaporkan JEPR ke Bawaslu, karena diduga memiliki kecenderungan keberpihakan, terhadap beberapa parpol peserta Pemilu 2024.
 
Sebab, dalam kegiatan Jember Berbagi, bupati dan pejabat struktural Pemkab selama bulan ramadan, mengajak tiga anggota keluarganya yang menjadi bacaleg dari tiga partai berbeda. (Hafit)

(564 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.