Sidang Kiai Cabul FH Digelar Setelah Hari Raya Idul Fitri

FH, kiai muda, pengasuh pesantren di Kecamatan Ajung, tersangka kekerasan seksual 4 orang santriwati, dipastikan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, sudah menjadwal sidang, Kamis, 4 Mei 2023 mendatang.
   
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, berkas perkara FH dilimpahkan 12 april 2023 lalu dan sudah diregister. Ketua Pengadilan Negeri Jember, sudah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Untuk selanjutnya majelis hakim menetapkan sidang perdana, pada hari Kamis, 4 Mei 2023.
      
Untuk menyidangkan kasus tersebut, kejaksaan negeri Jember, sudah menunjuk 5 orang jaksa penuntut umum, yang dipimpin I Gede Wiraguna.
       
Diketahui, pelimpahan tahap 2 tersangka FH dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Selasa, 28 Maret 2023 lalu. Barang bukti yang diserahkan,  diantaranya sebuah karpet, kamera CCTV, dan tiga unit HP. Tiga unit HP tersebut merupakan milik korban dan milik tersangka. Sedangkan barang bukti berupa kamera CCTV, sudah dalam kondisi rusak. File yang ada di dalamnya sudah diambil atau dihapus.
    
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, subsider pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g. FH terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
 
Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, FH direkomendasikan dijerat  Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Hafit)

(647 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.