Ratusan Buruh PT Muroco Datangi Kantor DPRD Jember, Tuntut THR dan Upah Lembur Perusahaan

Ratusan buruh PT Muroco mendatangi Kantor DORD Jember, menuntut perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah lembur, Jumat siang. Setelah berorasi, perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) ini, diterima Komisi D dan sejumlah pejabat Disnaker Kabupaten Jember. PT Muroco adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi triplek.
     
Menurut Sekretaris SBMB, Venita Indri Rahmania, pihak perusahaan saling lempar tanggung jawab, saat diminta memenuhi hak buruh, sebab, selama ini tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, upah lembur tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahkan, jam kerja melebihi 12 jam dan tidak mendapatkan hak cuti. Kasus ini terjadi sudah 2 tahun atau dua kali lebaran. Namun ia sendiri, masuk orang baru di perusahaan tersebut, dan pertama kali kerja namun tidak mendapatkan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, menjelaskan, proses penyelesaian tuntutan tersebut, masih berlangsung di DPRD Jember. Masih terjadi dinamika perbedaan data, antara perusahaan dengan pihak perusahaan jasa penyedia tenaga kerja. Dari pihak tenaga kerja, menyodorkan 100 tenaga kerja, namun pihak perusahaan bersikeras hanya sekitar 60 orang.
     
Rudi menjelaskan, untuk penyelesaian tahap pertama adalah persoalan THR, karena sudah menjelang hari raya. Diharapkan senin sore, persoalan THR sudah selesai. Sedangkan tuntutan yang lain seperti persoalan upah lembur, akan dibahas berikutnya. (Hafit)

(606 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.