Jemaah Calon Haji Jember Tahun 2023 Diminta Segera Melunasi Bipih

Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Jember, meminta jemaah calon haji jember untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Waktu pelunasan dilakukan pada jam kerja, mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.
     
Menurut Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Mustain Billah, saat pelunasan, JCH harus membawa fotokopi KTP 3 lembar, pas foto terbaru berwarna 3 x 4 sebanyak 12 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dengan background putih tampak wajah 80 persen.
 
Selain itu, membawa bukti setoran awal BPIH, membawa buku tabungan haji, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lembar kesatu, yang menunjukkan nomor porsi, serta membayar kekurangan Bipih, untuk menerima bukti setor pelunasan Bipih.
     
Ia mengimbau jemaah datang ke bank, dengan waktu yang telah ditentukan dan jangan terlambat.
     
Diketahui, menyusul turunnya surat keputusan presiden, Kementerian Agama RI menerbitkan keputusan menteri agama nomor 352 tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1444 Hijriyah dan penggunaan nilai manfaat.
     
Untuk embarkasi Surabaya, ditetapkan sebesar 55.928.458,26 rupiah untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Besaran Bipih jemaah haji ini, dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. (Hafit)

(427 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.