Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Truk Angkutan Barang Dibatasi

Mulai hari ini hingga tanggal 21 April 2023 mendatang, truk angkutan barang dibatasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas, saat gelombang mudik.
 
Kabag OPS Polres Jember, Kompol Thoha, mengatakan, berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, pembatasan tersebut berlaku, saat gelombang mudik dan balik. Meski demikian, ada beberapa kendaraan jumbo yang tetap diperbolehkan melintas, seperti truk yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, dan kebutuhan pokok.
 
Thoha memastikan, sudah ada personel gabungan yang diterjunkan untuk memantau kendaraan yang keluar dan masuk Jember. Jika nantinya ditemukan truk angkutan yang nekat beroperasi, maka akan ditindak tegas.
 
Tidak hanya sekadar sanksi tilang, namun kendaraan yang nekat beroperasi tersebut akan diberhentikan di tengah jalan. (Rusdi)

(468 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.