SPSI Jember Minta Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember mulai mengeluarkan surat edaran, kepada sejumlah perusahaan, yang tergabung dalam sarikat untuk membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu.
 
Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman, mengatakan, pandemi sudah berakhir, dan ekonomi sudah bergerak membaik. Untuk itu, pihaknya menekankan agar tidak ada alasan bagi perusahaan, terlambat membayar THR kepada pekerja.
 
Taufik menyebut, THR merupakan hak normatif para pekerja, yang sudah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, pegawai berstatus kontrak atau karyawan, berhak mendapatkan THR, seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
 
Taufik juga menekankan, agar perusahaan tidak mencicil THR seperti yang terjadi pada tahun lalu, ketika pandemi Covid-19. Sebab, kini perekonomian Indonesia sudah kembali pulih.
 
SPSI sendiri bersama Disnaker Jember juga rutin memberikan penghargaan kepada perusahaan yang tepat waktu membayar THR kepada pekerjanya. Bahkan, kata Taufik, ada sejumlah perusahaan di Jember yang biasanya membayarkan THR lebih cepat H-15 hingga H-10 kepada karyawannya.
 
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan imbauan, agar perusahaan membayarkan THR paling lambat tanggal 18 April 2023, dan sebisa mungkin H-10 sebelum lebaran. (Ulil)

(502 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.