
Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo
DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi A, B dan C, terkait polemik tambak ilegal di sempadan pantai Kecamatan Kencong, Gumukmas, dan khususnya Desa Mojomulyo Kecamatan Puger, Senin 20 Maret 2023.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan target, segera melakukan kajian untuk masterplan penataan kawasan sempadan pantai, di sepanjang wilayah Kencong, Gumukmas, dan Puger. Saat ini, terdapat 33 tambak. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 tambak yang sudah mengantongi izin lengkap, sejak zaman Bupati MZA Djalal.
Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian agraria, untuk mengamankan aset sempadan pantai milik Pemkab Jember. Hasilnya, untuk menjadikan status Hak pPengelolaan Lahan (HPL), Pemkab cukup menyusun masterplan.
Lewat status HPL aset Pemkab, harapannya agar tidak semakin banyak klaim dari warga, yang mendirikan pemukiman, usaha tambak, dan jenis usaha lain.
Indra menambahkan, Pemkab Jember sendiri menyadari, tidak segera melakukan penataan sejak dulu. Namun, setelah muncul Jalur Lintas Selatan (JLS), semakin banyak klaim lahan, hingga jual beli kawasan sempadan pantai.
Sebelumnya, Pemkab Jember mencari solusi, sebab belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) meski sudah memiliki Perda RTRW sejak 2015. DPRD sendiri menyebut, Pemkab Jember cukup mengeluarkan Perbup untuk penataan ini. (Ulil)
