Rerata Bipih Naik Rp 49,8 juta, JCH Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Tambah Bayar Pelunasan

Sekitar 800 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Jember, yang lunas tahun 2020 dan tunda berangkat karena Covid 19, tidak perlu menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
     
Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Musta’in Billah, sesuai hasil rapat koordinasi,ada 3 katagori pelunasan Bipih tahun 2023, yakni jemaah yang lunas tahun 2020, tanpa ada biaya tambahan pelunasan, meski Bipih sudah naik menjadi Rp 49,8 juta. Namun untuk JCH tahun 2021, menambah Rp 9,5 juta dan tahun 2022 menambah sekitar Rp 22-24 juta.
    
Namun untuk kepastian besaran Bipih masih menunggu surat keputusan presiden, yang informasinya akan turun sebelum lebaran.
    
Salah seorang JCH lunas tahun 2020 asal Pakusari, Slamet menjelaskan, jemaah yang lunas tahun 2020 tanpa dikenai biaya tambahan. Jemaah cukup menyerahkan kuitansi pelunasan tahun 2020. Hal ini pernah dialami istrinya, yang berangkat menunaikan haji terlebih dahulu tahun 2022.
 
Setelah menyerahkan kuitansi itu, kemudian diberi kuitansi pelunasan baru. Tahun 2020 pelunasan sekitar Rp 37 juta, dan tahun 2022 Bipih sebesar Rp 42 juta. N lamun tidak perlu menambah lagi, karena selisihnya dibayar oleh pemerintah.
     
Diketahui, estimasi kuota JCH Kabupaten Jember, yang berangkat tahun 2023 sebanyak 1.949 orang jemaah. Mereka terdiri dari 3 kategori, yakni jemaah calon haji tunda tahun 2022 sebanyak 849 orang, 115 orang jemaah lansia, dan 1.071 jemaah porsi asli berangkat tahun 2023. (Hafid)

(473 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.