Polsek Sumbersari terus memproses laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian motor oleh SW, 37 tahun, warga desa Dusun Sumuran Desa Ajung Kecamatan Ajung. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, Jumat pagi, polisi kembali memanggil seorang saksi, bernama Umam, mantan karyawan MPM, untuk dimintai keterangan.
Menurut kuasa hukum Umam, Budi Haryanto, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik, jumat pagi. Namun karena penyidik ada kegiatan di Mapolres Jember, pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
Budi mengaku iba terhadap kliennya, karena dipaksa oleh perusahaan untuk bertanggung jawab, mengganti rugi uang konsumen. Padahal, yang diduga membuat kesalahan adalah terlapor SW, mantan karyawan yang masih dipercaya, untuk transaksi jual beli motor MPM. Namun, saat ada permasalahan hukum, yang dikorbankan adalah para sales dibawahnya.
Kliennya dipaksa membuat surat pernyataan mengganti kerugian Rp 100 juta lebih, dibawah tekanan, mengganti atau diproses pidana. Padahal, kliennya tidak terlibat dan menikmati hasil dugaan tindakan pidana, yang dilakukan SW alias YN.
Bahkan, dalam putusan sidang perlindungan konsumen, diputuskan bahwa pihak MPM harus mengganti rugi kepada para konsumen, namun MPM tetap membebankan kepada para konsumen.
Sebelumnya, puluhan konsumen perusahaan distributor sepeda motor MPM, melaporkan mantan karyawan MPM berinisial SW alias YN, ke Mapolres Jember dan Polsek Sumbersari. Sebab, mereka merasa ditipu dengan kedok pembelian motor harga murah. Namun, setelah uang dibayar, sepeda motornya tidak dikirim. (Hafid)

