
Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember membenarkan tahapan dugaan perzinahan antara MA dan NR sudah masuk proses penyidikan. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan.
Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, mengatakan, setelah masuk tahap penyidikan, pihaknya melakukan olah TKP pada hari Selasa lalu. Dalam olah TKP, tidak ada barang bukti tambahan yang disita polisi. Polisi juga memastikan, ada kesamaan tempat antara gambar yang ada dalam rekaman CCTV dengan latar yang ada di kamar hotel nomor 201.
Sesuai prosedur, penyidik juga perlu melakukan uji laboratorium forensik terhadap dua rekaman video dalam kasus tersebut. Baru kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Polisi belum bisa memastikan, apakah nantinya kedua terlapor ditetapkan tersangka atau tidak.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Polisi juga belum bisa memastikan, apakah nantinya setelah penetapan tersangka akan dilakukan penahanan badan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perzinahan antara MA, mantan rektor perguruan tinggi swasta di Jember dengan karyawannya berinisial NR sudah masuk tahap penyidikan. Mantan istri MA mendesak polisi segera menetapkan MA dan NR sebagai tersangka serta menahannya. (Rusdi)
(676 views)