Pemilik dan sopir pikap angkut BBM yang terbakar di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui mereka berinisial SP dan DR, warga Desa Puger Kulon Kecamatan Puger.
Kanit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, mengatakan, pascainsiden kebakaran berhasil dipadamkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan, ditambah alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara, senin pagi.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, polisi menetapkan SP dan DR sebagai tersangka. Kepada penyidik mereka mengaku, BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan pikap itu, dibeli dari sebuah SPBU yang ada di Kecamatan Ambulu. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali secara ecer, kepada nelayan dengan harga yang lebih tinggi.
Meskipun mereka mengaku mendapatkan izin, namun secara aturan, proses pendistribusian BBM dengan cara yang dilakukan tersangka melanggar aturan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 dan 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lebih jauh kukun menjelaskan, dengan mempertimbangkan bahwa kedua tersangka merupakan anak dan ayah, polisi belum melakukan penahanan badan. Sebab, ada keluarga yang harus diberi nafkah. Lolisi nantinya tinggal memastikan, yang bersangkutan tidak kabur, maupun menghilangkan alat bukti. (Rusdi)

