Seorang warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, berinisial S, ditangkap polisi di Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah. Ia ditangkap saat kedapatan membawa puluhan petasan siap ledak.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, mengatakan, saat pihaknya melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru di Desa Wonojati, melihat tersangka mengendarai sepeda motor sambil membawa barang mencurigakan. Saat itu juga, polisi berusaha mendekati tersangka, namun tersangka semakin menaikkan kecepatan sepeda motornya.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menghadang tersangka. Saat hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan berupaya membuang alat bukti. Namun, setelah digeledah, ternyata barang yang dibawa tersangka berupa petasan siap ledak, sepanjang 5 meter dengan ukuran diameter 7 cm dan panjang 21 cm.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku petasan tersebut didapat, dengan cara membeli kepada warga asal Pasuruan di Kecamatan Rambipuji. Petasan tersebut rencananya akan diantar kepada pelanggannya di Kecamatan Jenggawah.
Lebih jauh Rinto menjelaskan, berbisnis petasan menjadi bisnis musiman bagi tersangka. Ia memperoleh keuntungan Rp 10 ribu tiap petasan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)
