3 Konsumen yang Bersengketa dengan MPM Kebonsari, Resmi Melapor ke BPSK Jember

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memanggil 3 konsumen MPM Kebonsari ke Kantor BPSK di Jalan Tronojoyo Kelurahan Kepatihan Kaliwates, Rabu siang.
 
Ketiganya adalah Ahmad Rifki, warga  Jenggawah, Nurhasanah, warga  Jalan Sumatera dan Nafisah Nurlaili, warga Sumbersari. Ketiganya membeli sepeda motor, kepada seseorang yangmengaku karyawan MPM, yang biasa dipanggil Yuni.
  
Salah satu konsumen MPM tersebut, Nurhasanah, mengaku datang ke MPM Kebonsari, hendak beli sepeda motor. Dia diminta oleh seorang untuk menemui Yuni, untuk bisa mendapatkan harga promo. Selanjutnya oleh Yuni ia diajak ke lantai 2, sekitar Januari 2023 lalu.
   
Selanjutnya terjadi transaksi jual beli Honda Vario, dengan harga promo 22 juta rupiah, lebih murah 2 juta, yang seharusnya  harganya 24 juta rupiah. Selanjutnya melakukan pembayaran melalui rekening. Dia berjanji akan mengantar sepeda itu seminggu lagi. Namun hingga saat ini, sepeda motor yang dijanjikan belum juga diantar.
    
Majelis persidangan BPSK, Rendra Wirawan, menjelaskan, sudah memproses ketiga pengaduan konsumen tersebut, sejak minggu kemarin. Hari ini ketiganya kembali dihadirkan ke BPSK untuk menyampaikan pengaduannya.
    
Dari hasil laporan, ada beberapa temuan-temuan baru, tentu ini menjadi dasar pengambilan keputusan pada minggu depan. Putusan sidang itu, nantinya akan disampaikan pada kepada pihak pihak -pihak yang bersengketa, yakni konsumen dan pihak produsen atau MPM.
   
Rendra menambahkan, ada tiga kegiatan di BPSK untuk menyelesaikan sengketa konsumen yakni  pertama dengan cara mediasi, kedua konsiliasi dan yang ketiga arbitrase. Yang dipilih pada awal oleh pihak konsumen, yakni mereka melakukan dengan kegiatan mediasi terlebih dahulu. (Hafid)
 

(602 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.