Ratusan Kades Se-Jember Sambut Baik Revisi Masa Jabatan Kades Disetujui

Ratusan kades di Kabupaten Jember menyambut baik Komisi II DPR RI yang telah menyetujui usulan revisi masa jabatan kades se-Indonesia, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebelumnya, sebanyak 83 perwakilan kades di Kabupaten Jember bergabung dengan ribuan kades se-Indonesia, mendatangi gedung DPR RI di Senayan Jakarta. Mereka menuntut DPR RI merevisi satu pasal Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yakni Pasal 39 Ayat 1 tentang Masa Jabatan Kades.

Menurut Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember, Sunardi Hadi Prayitno, masa jabatan kades dalam undang-undang tersebut yaitu 6 tahun dan bisa dipilih lagi hingga 3 periode, totalnya 18 tahun. Mereka meminta masa jabatan kades direvisi menjadi 9 tahun dengan 2 periode,  sehingga totalnya sama-sama 18 tahun. Sunardi bersyukur, ternyata pihak DPR RI menerima usulan ribuan kades se-Indonesia tersebut melalui Komisi II dari Fraksi PKB.

Sunardi menjelaskan, revisi masa jabatan kades dari 6 tahun ke 9 tahun sangat penting. Mengingat secara hierarki, pilkades adalah demokrasi tertua di Indonesia yang menggunakan pilihan secara langsung. Selain untuk efisiensi pembiayaan pilkades dari 3 periode menjadi 2 periode, juga untuk menekan konflik sosial pascapilkades. Sebab, penyelesaian konflik pascapilkades perlu waktu cukup lama, antara 1 hingga 2 tahun. Sebab, antara calon dan pemilih berasal dari desa yang sama, sehingga kades terpilih hanya punya sisa waktu 4 tahun untuk melaksanakan visi dan misi dengan baik. Sisa waktu itu tidak cukup untuk membangun desa melalui visi dan misinya. (Hafid)

(589 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.