Enam orang warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono mendatangi kantor Komisi A DPRD Jember, Senin siang. Mereka melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait kasus dugaan rekrutmen perangkat desa yang dinilai cacat prosedur.
Warga Sukosari menduga kepala desa melakukan rekrutmen kepala dusun baru secara diam-diam dan tanpa seleksi. Apalagi, perangkat desa yang baru merupakan adik dari kepala desa sendiri.
Setelah mendengar kesaksian dan bukti dugaan nepotisme, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan, prosedur pemilihan perangkat desa sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang desa. Setiap ada penjaringan perangkat desa baru harus ada pengumuman kepada masyarakat, setidaknya seminggu sebelum dilaksanakan seleksi.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Jember akan menjalin komunikasi dengan Camat Sukowono untuk menawarkan solusi yang terbaik. Salah satu opsi yang akan ditawarkan yakni membatalkan pelantikan dan digelar pemilihan ulang terbuka sesuai prosedur.
Sementara itu, salah satu warga yang melayangkan protes, Yuniarti, mengaku sebenarnya hanya berharap agar rekrutmen perangkat desa bisa dilakukan secara terbuka dan jujur. Siapapun yang terpilih memiliki kualifikasi sesuai standar. Sementara yang terjadi, ada dugaan kepala desa langsung memilih adik kandungnya menjadi kepala dusun.
Menurutnya, pihak RT dan RW juga tidak mengetahui telah ada penjaringan perangkat desa. Pengumuman secara terbuka juga tidak dilakukan secara permanen. Hanya ada di beberapa titik setelah warga melayangkan protes. (Ulil)
(615 views)
