
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Nunung Agus Andriyanto
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember dipastikan digelar pada bulan Juli 2023 mendatang. Karena itu, Pemkab Jember sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai pelaksanaan Pilkades tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 6 kepala desa (kades) di Kabupaten Jember yang masa jabatannya berakhir pada 23 Desember 2022 mendatang.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Nunung Agus Andriyanto, keenam desa yang akan menggelar pilkades serentak, yaitu Desa Padomasan dan Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, dan Desa Pace Kecamatan Silo.
Nunung menjelaskan, karena masa bakti kades sudah berakhir pada tanggal 23 November 2023, pihak pemerintah desa sudah mulai merencanakan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2023 mendatang. Pemkab Jember juga sudah menyiapkan anggaran pilkades serentak dan sudah masuk dalam Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) APBD 2023. Namun, Nunung belum menyebutkan besaran anggaran Pilkades tersebut, yang jelas besaran anggaran disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nunung menambahkan, jika terjadi kekurangan anggaran pilkades, bisa diambilkan dari APBDes. Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, Pemkab Jember berencana menunjuk Plt Kades sebelum menunjuk Pj Kades yang bertugas salah satunya mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak. (Hafid)
