
Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis
Hingga hari pendaftaran ditutup 29 November 2022, jumlah calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jember sebanyak 1.124 orang. Namun, pihak KPU Kabupaten Jember belum menjelaskan jumlah peserta yang belum melengkapi persyaratan calon PPK.
Menurut Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, jumlah pendaftar calon PPK melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota Kpu dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) mencapai 1.124 orang. Namun, dari hasil verifikasi berkas tidak semuanya melengkapi berkas persyaratan. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan hingga pukul 23.59 WIB, secara otomatis akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, Andi belum bisa menyampaikan jumlah peserta yang belum melengkapi persyaratan tersebut karena masih dilakukan rapat pleno KPU di Jakarta. Selain itu, jumlah peserta yang tidak melengkapi persyaratan adalah bagian dari materi pengumuman yang akan disampaikan Jumat besok.
Hingga Senin lalu, tercatat ada 600 pendaftar yang belum memenuhi persyaratan. Namun, menurut Andi, sebagian dari 600 pendaftar tersebut ada yang sudah melengkapi persyaratan. Dia meminta supaya bersabar menunggu informasi yang rencananya akan diumumkan Jumat (02/12/2022) besok.
Animo masyarakat Jember untuk menjadi penyelenggara Pemilu Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dan Pilpres tahun 2024 di tingkat kecamatan di Kabupaten Jember, tinggi. KPU Kabupaten Jember membuka pendaftaran calon PPK di Jember selama 10 hari, mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022. (Hafid)
