Seorang pengusaha dawet dan jomble berinisial HL, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap beberapa waktu lalu, karena dawet dan jomble yang diproduksi dicampur bahan berbahaya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pada tanggal 11 November 2022 lalu, pihaknya menerima laporan masyarakat, bahwa HL memproduksi dawet dan jomble dicampur bahan berbahaya, yakni Kalsium Karbida, yakni bahan kimia tersebut biasa dipakai oleh pengusaha las karbit. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah HL.
Dalam penggeledahan itu, selain mengamankan HL, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti sebungkus dawet jomble, tepung tapioko, lima bungkus kalsium karbida, 20 liter air kelapa, dan 35 liter cuka. Selain itu, di rumah HL jua ditemukan dua bungkus benzoate, lima bungkus citrid acid, satu bungkus gula pasir, sebungkus natadecoco, sebuah timbangan, dan buku rekapan penjualan.
Saat diinterogasi, HL mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis tersebut. Tidak hanya menyasar Jember, namun dawet hasil produksinya juga dijual di Kabupaten Lumajang.
Lebih jauh Dika menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk dalam waktu dekat akan melibatkan ahli dari Puslabfor dan Dinas Kesehatan Jember.
(729 views)