Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 3 Jember, memastikan akan melepas liarkan 2 ekor burung Cendrawasih, yang dipelihara warga Jember secara ilegal. Burung tersebut, akan dikembalikan ke habitat aslinya, di Papua.
Menurut Pengendali Ekosistem Muda BKSDA Wilayah 3 Jember, Warsono habitat asli burung Cendrawasih ini, hanya ada di Papua. Karena itu, burung yang dilindungi undang-undang ini, hanya bisa dikembalikan di sebuah hutan di Papua.
Dia menjelaskan upaya memelihara atau menangkarkan burung Cendrawasih, yang dilakukan warga Desa Tembok Rejo kecamatan Gumukmas ini, adalah tindakan ilegal. Sebab, dari data yang ada di BKSDA Wilayah 3 Jember, tidak ada data penangkaran burung Cendrawasih di wilayah Kabupaten Jember.
Menurut Warsono burung tersebut sudah dititipkan ke BKSDA Wilayah 3 Jember. Untuk selanjutnya burung tersebut, akan dibawa ke kandang transit di Surabaya. Sebab, di sana tempatnya sangat layak serta ada dokter hewan yang menanganinya.
Nanti dokter hewan itu, yang menilai apakah burung tersebut, layak dilepas liarkan atau tidak. Sebab, salah satu kriteria burung dilepas liarkan, yakni harus sehat dan bisa mencari makan sendiri.
Sebelumnya, AZ, 38 tahun, warga desa tembok Rejo, Kecamatan Gumukmas, ditangkap polisi, karena memelihara hewan, yang dilindungi undang-undang, yakni burung Cendrawasih.
(781 views)