
Aang Gunaefi, warga Desa Klatakan
Aang Gunaefi, warga Desa Klatakan
Pascapenahanan Kades Klatakan, AW, dalam kasus dugaan pencurian atau penggelapan tanaman tebu, sudah 2 bulan pelayanan kepada masyarakat desa setempat lumpuh. Program kades baru untuk mensejahterakan rakyatnya, tidak jalan. Demikian disampaikan perwakilan warga Desa Klatakan saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/11/2022).
Menurut salah seorang warga Desa Klatakan, Aang Gunaefi, layanan masyarakat yang tidak bisa terlaksana, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), demikian juga dengan program pembangunan lainnya. Ia berharap Pengadilan Negeri Jember mengalihkan masa penahanan Kades AW dari tahanan rutan ke tahanan kota.
Hal senada disampaikan Ruly Efendi. Menurut Ruly, selain alasan layanan kepada masyarakat, dia juga menyampaikan Kades AW menjadi tulang punggung keluarga dengan 1 anak kandung serta 2 anak yatim. Dia menjamin terdakwa AW akan kooperatif menjalani persidangan jika menjadi tanahan kota.
Sementara kuasa hukum Kades AW, Muhammad Husni Thamrin, mengaku sudah menyampaikan secara resmi permohonan pengalihan penahanan AW dari tahanan rutan ke tahanan kota. Istri AW bersama semua perangkat desa serta 800 warga Desa Klatakan siap menjadi penjamin kliennya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Hal ini dilakukan karena Kades AW sangat dibutuhkan warga, baik tenaga dan pikirannya. Dia berharap sebelum putusan sela sudah ada putusan penangguhan.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, dalam persidangan menerima surat permohonan pengalihan tanahan tersebut. Surat permohonan tersebut akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. (Hafid)
(499 views)