Sidang Gugatan Perdata sengketa lahan tebu Tanah Kas Desa klatakan Kecamatan Tanggul, dengan tergugat pengusaha tebu, H Marzuki Abdul Ghafur digelar, Selasa, 18 Oktober 2022. Penggugat, yakni Kades Klatakan Ali Wafa, menuntut Ganti rugi, materiil dan Immateriel sebesar 1,7 milyar rupiah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto mengatakan, pimpinan Pengadilan Negeri Jember sudah menunjuk dirinya sebagai ketua dalam menangani gugatan perdata itu. Penujukan itu dilakukan dengan pertimbangan masih ada korelasi dengan penanganan gugatan praperadilan yang juga dilakukan Kades Klatakan.
Sejauh ini, Totok sudah sudah mempelajari berkasnya dan menjadwal sidang pada Selasa 18 Oktober mendatang.
Sementara Kuasa hukum Ali Wafa, Muhammad Husni Thamrin, menegaskan dalam perkara perdata kliennya menuntut Ganti rugi materiil sebesar 1,7 milyar rupiah. Kerugian itu terdiri dari 355 juta rupiah hasil sewa lahan tebu, yang tidak disetor ke kas desa tahun tanam 2021.
Kemudian juga ada kerugian untuk biaya pupuk dan perawatan yang sudah dikeluarkan kades Ali Wafa tahun 2021/2022 sebesar 380 juta, dan kerugian imateriil 1 miliar rupiah.
Menurut Thamrin,lahan tersebut masih hak milik kliennya, Ali Wafa Namun tanaman tebu dipanen H Marzuki Abdul Ghafur.
Sedangkan kuasa hukum H Marzuki Abdul Ghafur, Andi C Putra, saat dikonfirmasi membantah Gugatan perdata tersebut. Sebab, lahan tebu tersebut, masih hak tanam kliennya hingga masa tanam tahun 2021/2022. Kliennya mendapatkan mengelola lahan tersebut, sudah sesuai prosedur, melalui proses lelang. Lelang dilakukan oleh pemerintahan Desa Klatakan, bukan orang perorang.
Andi menambahkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana Selasa pekan depan, karena masih agendanya media perdamaian antara kedua belah pihak.
(738 views)